GridOto.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, memasarkan berbagai jenis BBM baik subsidi semisal Premium dan Biosolar (B30) maupun non-subsidi.
Sementara itu, BBM non-subsidi dari Pertamina di antaranya Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, hingga Pertamax Turbo.
Namun pernahkah kalian melihat kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi di SPBU?
Jika iya, itu menyalahi aturan. Karena itu tindakan yang dilarang Pertamina dan pemerintah sob.
"Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi," ujar Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Menurut Irto, larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).
Namun ia mengungkapkan, Pertamina tidak bisa menindak langsung pengguna kendaraan pelat merah yang mengisi BBM bersubsidi.
"Selaku operator, Pertamina hanya dapat melakukan tindakan pada SPBU sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina jika memang terbukti ada penyelewengan atau menyalahi peraturan yang berlaku," kata Irto.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Campur BBM Beda Oktan Bikin Irit Kendaraan? Begini Kata Pertamina
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Berapa Banyak BBM yang Bisa Ditampung di Satu SPBU? Ini Jawaban Pertamina
Namun dalam keterangannya, Irto tak menyebut secara detail tentang bentuk hukuman dari Pertamina terhadap SPBU yang melayani tindakan tersebut.
Bicara soal kendaraan, rupanya bukan hanya pelat merah yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.
Menurut Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.
Di samping itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailier, dump truck, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR