Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Wajib Tahu, Kendaraan Pelat Merah dan Jenis Ini Dilarang Isi Premium Atau BBM Bersubsidi, Pertamina Jelaskan Alasannya

Harun Rasyid - Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:21 WIB
Ilustrasi kendaraan pelat merah
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ilustrasi kendaraan pelat merah

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Berapa Banyak BBM yang Bisa Ditampung di Satu SPBU? Ini Jawaban Pertamina

Namun dalam keterangannya, Irto tak menyebut secara detail tentang bentuk hukuman dari Pertamina terhadap SPBU yang melayani tindakan tersebut.

Bicara soal kendaraan, rupanya bukan hanya pelat merah yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Ilustrasi Isi BBM di SPBU Pertamina
GridOto.com/Rianto Prasetyo
Ilustrasi Isi BBM di SPBU Pertamina


Menurut Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.

Di samping itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailier, dump truck, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen.

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kaca Bisa Kusam, Jangan Pakai Air Wiper Ini Ketika Musim Penghujan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa