Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksi Buat Truk ODOL Dinilai Terlalu Rendah, Tidak Memberikan Efek Jera, Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Muhammad Ermiel Zulfikar - Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Truk ODOL yang melaju terlalu lambat di tol.
Wisnu/GridOto.com
Truk ODOL yang melaju terlalu lambat di tol.

GridOto.com - Keberadaan truk bermuatan lebih atau istilah bekennya ODOL (Over Dimension and Over Loading), masih jadi permasalahan di Indonesia.

Tidak hanya berbahaya dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, keberadaan truk ODOL juga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Hal itu dikarenakan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional yang membengkak, akibat kerusakan yang ditimbulkan truk ODOL.

Djoko Setijowarno selaku Pengamat Transportasi, menilai jika sanksi yang diberikan untuk truk ODOL masih terlalu rendah, sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Bahkan, sudah ada unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload), menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

"Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih (over dimension)," ujar Djoko dalam keterangan resminya yang diterima GridOto.com, Minggu (22/8/2021).

"Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Djoko juga menilai sistem yang digunakan untuk memerangi truk ODOL sudah usang dan kurang mengikuti perkembangan teknologi terkini.

Baca Juga: Siap-siap, Truk yang Bawa Muatan Berlebih alias ODOL Bakal Dipantau Via GPS

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa