Penggunaan lampu hazard diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 yang isinya mengatur penggunaan isyarat saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat yang tertulis :
“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Isyarat peringatan bahaya yang dimaksud dalam pasal itu termasuk penggunaan lampu hazard.
Jadi lampu hazard ini hanya boleh digunakan jika kendaraan kalian bermasalah dan harus berhenti di tepi jalan yang berbahaya.
Sedangkan untuk kondisi lainnya seperti ketika jalan konvoi, tidak perlu bahkan tidak diperbolehkan untuk menyalakan lampu hazard.
Baca Juga: Kenapa Lampu Sein Motor Berwarna Kuning? Ternyata Ini Alasannya
Begitupun ketika berkendara dalam cuaca buruk seperti hujan deras, lampu hazard sebaiknya tidak dinyalakan karena justru bisa memicu bahaya.
Sebab, saat lampu hazard dinyalakan ketika kendaraan masih berjalan, fungsi lampu seinnya jadi tidak aktif akibat hazard yang menyala.
Hal itu malah berbahaya ketika kendaraan harus berpindah posisi jalan.
Jadi ingat, bukan saat konvoi atau hujan deras, lampu hazard hanya boleh digunakan saat kendaraan bermasalah dan harus berhenti di tepi jalan yang berbahaya!
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR