Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem Ganjil-Genap Tak hanya Berlaku di Jalanan, Bagi Masyarakat yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Juga

M. Adam Samudra - Jumat, 20 Agustus 2021 | 08:48 WIB
Suasana Samsat UPT PPD Pontianak
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Suasana Samsat UPT PPD Pontianak

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Ternyata Ada Tanda di STNK Jika Kendaraan Kena Pajak Progresif

"Belum ada informasi lebih lanjut yang kami terima," tutupnya.

Sekadar informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di beberapa provinsi di Indonesia.

Program ini ini diketahui berlaku mulai Agustus 2021.

Tak hanya berlaku satu bulan saja, beberapa program tersebut berlaku hingga akhir tahun 2021. Setiap Setiap daerah memiliki ketentuan dan syaratnya masing-masing sebelum pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan.

Untuk yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya, rugi rasanya jika tak mengikuti program dari pemerintah ini.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogjakarta, Jawa Tengah, Bali.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Penyebab Sepele Body Motor Baret Halus Seperti Sarang Laba-laba

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa