Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum, Sisa Denda Maksimal Tilang yang Enggak Diambil Bisa Hangus

M. Adam Samudra - Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Menurut Budiyanto, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama ini penetapan putusan dalam pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hanya diberlakukan hukuman denda.

Bahkan Berdasarkan pengamatan secara empiris bahwa selama ini penetapan putusan denda dari pengadilan masih jauh dari ancaman denda maksimal.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Saat Kena Tilang Elektronik, Jangan Buru-buru Transfer Uang Titipan. Ini Alasannya

"Ringannya putusan denda dalam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berdampak pada sulitnya membangun rasa jera terhadap para pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan," tegasnya.

Untuk itu, perlu dibangun semangat dan spirit yang sama terhadap para stakeholders dalam menyikapi pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat menciptakan disiplin berlalu lintas.

 

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Khusus yang Beli di GJAW 2024, Nissan Kasih Promo Ini Buat Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa