Baca Juga: Baru Launching, Mobil Listrik Nissan Leaf Ternyata Sudah Siap Dikirim ke Konsumen Sebentar Lagi
Tan Kim Piauw, selaku Sales and Marketing Director NMDI menambahkan, PP No. 74 tahun 2021 menjadi salah satu kebijakan pemerinah yang menjadi alasan mereka yakin meluncurkan Nissan Leaf pada 2021 ini.
"Kami dari NMDI juga terkait dengan peraturan tersebut dan semangat pemerintah untuk melakukan elektrifikasi di Indonesia," kata Tan dalam kesempatan yang sama.
"Maka dari itu, kami pun meluncurkan Nissan Leaf hari ini dan ke depannya kami berharap bisa membawa lebih banyak lagi mobil listrik," lanjutnya.
Sebagai informasi, PP No. 74 tahun 2021 yang akan berlaku pada 16 Oktober 2021 nanti mengubah beberapa pasal dalam PP No. 73 tahun 2019 yang mengatur skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) baru untuk kendaraan bermotor.
Kedua peraturan tersebut sama-sama menggunakan emisi dan konsumsi bahan bakar sebuah kendaraan sebagai basis pengenaan PPnBM.
Mobil listrik murni bertenaga baterai alias BEV tetap diberikan PPnBM sebesar 0 persen, namun PP No. 74 tahun 2021 menaikkan tarif PPnBM kendaraan roda empat tipe lainnya termasuk model elektrifikasi.
Contohnya, tarif PPnBM kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc tadinya dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.
Namun dalam PP No 74 tahun 2021, kendaraan yang sama tetap dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 40 persen dari harga jual.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR