Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Uang Bisa Kembali, Jika Telanjur Sudah SPK Tapi Batal Beli Mobil Karena Kebutuhan Mendesak

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:35 WIB
Ilustrasi mobil baru merek Toyota
Ilustrasi mobil baru merek Toyota

GridOto.com - Ketika membeli mobil baru dari dealer resmi ada beberapa tahap yang harus dilalui konsumen. Mulai dari proses pemesanan sampai dengan kirim unit.

Namun karena ada beberapa hal seperti kebutuhan mendesak, membuat beberapa konsumen mengurungkan niatnya membeli mobil.

Padahal sudah mengajukan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dan membayarkan sejumlah uang.

Lantas yang menjadi pertanyaan, bila konsumen batal membeli mobil tetapi sudah melakukan SPK, apakah uang bisa kembali?

Cahaya Fitri Tantriani, selaku CSD and Marcomm Head Auto2000 mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan konsumen, sebelum memutuskan batal dan meminta uang kembali setelah melakukan SPK.

"Untuk pembelian kendaraan harus dicek dahulu proses ke cabang, maksudnya cabang sudah melakukan tindak lanjut atau belum," ujar Cahaya Fitri Tantriani kepada GridOto.com, Selasa (17/08/2021).

"Misal cabang sudah melakukan pemesanan unit, proses pengajuan STNK ke Samsat dan lain-lain," sambungnya.

"Kalau sudah, maka sulit untuk dibatalkan. Mengingat kendaraan sudah diproses beli atas nama pelanggan tersebut," jelas Tantri.

Meski begitu, Tantri menambahkan, bila belum masuk kedalam sistem pemesanan unit dan proses STNK, maka proses SPK masih bisa dibatalkan.

Namun saat konsumen memilih batal tentunya uang tidak bisa kembali utuh.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-76 RI, Auto2000 Umbar Promo Kemerdekaan, Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Toyota

Baca Juga: Simulasi Kredit Toyota Calya dengan DP 20 Persen, Bisa Dicicil Hingga 5 Tahun, Harga Mulai Rp 146 Jutaan

"Pengembalian dana ada diklausal SPK. Setahu kami tidak bisa dikembalikan bila tanda jadi saja sebesar Rp 5 juta, tapi bila lebih dari tanda jadi maka sebetulnya bisa dinegosiasikan," ucapnya.

Oleh sebab itu, Tantri mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin pada saat ingin melakukan tanda tangan SPK.

"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu. Bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," pungkasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasan Honda Kasih Diskon Gede Honda EM1 e: Menjelang Akhir Tahun

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa