Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apakah Uang Bisa Kembali, Jika Telanjur Sudah SPK Tapi Batal Beli Mobil Karena Kebutuhan Mendesak

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:35 WIB
Ilustrasi mobil baru merek Toyota
Ilustrasi mobil baru merek Toyota

Baca Juga: Simulasi Kredit Toyota Calya dengan DP 20 Persen, Bisa Dicicil Hingga 5 Tahun, Harga Mulai Rp 146 Jutaan

"Pengembalian dana ada diklausal SPK. Setahu kami tidak bisa dikembalikan bila tanda jadi saja sebesar Rp 5 juta, tapi bila lebih dari tanda jadi maka sebetulnya bisa dinegosiasikan," ucapnya.

Oleh sebab itu, Tantri mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin pada saat ingin melakukan tanda tangan SPK.

"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu. Bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," pungkasnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa