"Pengembalian dana ada diklausal SPK. Setahu kami tidak bisa dikembalikan bila tanda jadi saja sebesar Rp 5 juta, tapi bila lebih dari tanda jadi maka sebetulnya bisa dinegosiasikan," ucapnya.
Oleh sebab itu, Tantri mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin pada saat ingin melakukan tanda tangan SPK.
"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu. Bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," pungkasnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR