Baca Juga: Jangan Coba-coba Putar Balik di Jalan Tol, Sanksinya Bikin Tekor
Untuk dasar penyesuaian tarif tol sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ditambah pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan-aturan tersebut, tertulis bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
Selain itu, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar, serta menjamin level of service yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diharapkan kenaikan tarif sebesar 4,41 persen bisa dilihat dan dirasakan oleh pengguna jalan tol nantinya.
Perlu diketahui, adanya Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Jakarta dan Surabaya membuat perjalanan semakin cepat.
Soalnya, perjalanan dari Jakarta ke Surabaya maupun sebaliknya jika menggunakan jalan nasional bisa memakan waktu hingga 16 jam.
"Tapi pengguna jalan tol Jakarta-Surabaya bisa melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya maupun sebaliknya, dengan waktu tempuh 8 jam lebih cepat," pungkas Dwimawan, dikutip dari Kontan.co.id.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mulai 19 Agustus, Tarif Jalan Tol Jakarta-Surabaya atau Sebaliknya Naik 4,41%.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kontan.co.id |
KOMENTAR