Baca Juga: Jasa Marga Kebut Pengerjaan Seksi 1 dan Seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Kapan Beroperasi?
Menurut Andri, kurang lebih ada 29 warga dari RT 27 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan, Kaltim yang belum mendapatkan uang ganti rugi karena masalah itu.
"Dicek satu per satu, apakah dikarenakan sertifikat TransAD. Sebab ada beberapa orang di dalamnya yang harus diperiksa lagi," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, masyarakat RT 37 sebelumnya sudah memenangkan perkara lahan dengan TransAD pada April 2021.
Tetapi pada akhirnya putusan tersebut tidak diterima karena mengandung cacat formil.
"Jadi bukan masuk pokok perkara. Saat ini putusan tersebut sedang banding dengan pihak yang kalah (TransAD)," papar Andri.
Andri menambahkan, gara-gara masalah ini, ada sekitar 12 hektare lahan dengan panjang kurang lebih 2 Km yang belum dibayarkan uang ganti ruginya.
"Ada 29 orang yang sudah dilakukan pemutusan hubungan hukum. Nominalnya bisa cek di pengadilan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Masalah Tumpang Tindih Lahan Jalan Tol Manggar Balikpapan, Masih Proses Banding.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunKaltim.co |
KOMENTAR