Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya Mobil Baru Enggak Bisa Asal Pakai STCK, Ternyata Cuma Buat Kepentingan Tertentu

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:25 WIB
Mitsubishi Xpander berpelat nomor putih bukti memakai STCK
Facebook/Rudy Panggabean
Mitsubishi Xpander berpelat nomor putih bukti memakai STCK

GridOto.com - Ketika membeli motor atau mobil baru, pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB, karena untuk mendapatkan hal itu masih membutuhkan proses yang tidak sebentar.

Sedangkan, kendaraan tidak mungkin di gunakan di jalan raya jika tidak memiliki surat-surat yang berlaku.

Untuk itu, pihak samsat dan kepolisian menerbitkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK

Namun perlu diketahui, karena bersifat sementara STCK hanya berlaku untuk 1 bulan.

Lantas, seperti apa ya aturan dari STCK ini sendiri?

"Aturan mengenai STCK ada di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 69," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (13/8/2021).

Pada pasal tersebut, ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu, dengan dilengkapi STCK dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB).

Dari ayat 1 di atas, STCK bisa digunakan untuk mengoperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu ya.

Baca Juga: Pelat Nomor Honda PCX 160 Yang Digunakan Influencer Bukan Pelat Sementara Atau STCK

Baca Juga: Pelat Nomor Sementara Bisakah Dipesan Nomor Cantik, Ini Penjelasannya

Nah, pada ayat 2 dijelaskan kalau STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.

 

 

Berdasarkan aturan tersebut, kamu sudah paham ya apa itu STCK.

Oleh karena itu, pada saat berkendara kamu bisa menunjukkan STCK ini sebagai ganti STNk.

Soalnya, aturan itu telah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 5 poin a.

Sesuai poin tersebut, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK atau STCK.

Selain itu, pengendara juga wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti lulus uji berkala, atau tanda bukti lain yang sah.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Subaru Launching 2 Mobil Edisi Terbatas di GJAW 2024, Segini Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa