Baca Juga: Pelat Nomor Sementara Bisakah Dipesan Nomor Cantik, Ini Penjelasannya
Nah, pada ayat 2 dijelaskan kalau STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
Berdasarkan aturan tersebut, kamu sudah paham ya apa itu STCK.
Oleh karena itu, pada saat berkendara kamu bisa menunjukkan STCK ini sebagai ganti STNk.
Soalnya, aturan itu telah tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 5 poin a.
Sesuai poin tersebut, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK atau STCK.
Selain itu, pengendara juga wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), bukti lulus uji berkala, atau tanda bukti lain yang sah.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR