Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

marka jalan

Ini Lo Fungsi Garis Kotak Kuning di Persimpangan Jalan, Namanya Yellow Box Junction, Jika Melanggar Siap-siap Kena Denda

Muhammad Ermiel Zulfikar,Rudy Hansend - Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:05 WIB
Yellow Box Junction (YBJ).di persimpangan jalan
GridOto.com
Yellow Box Junction (YBJ).di persimpangan jalan

GridOto.com - Saat melintas di persimpangan jalan raya, pasti sobat pernah melihat garis kuning berbentuk persegi dengan ukuran besar.

Tidak sedikit juga yang bertanya-tanya, mengenai fungsi dari kotak kuning besar yang tergambar di aspal tersebut.

Buat yang belum tahu, garis atau marka jalan ini dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).

Adapun fungsi dari Yellow Box Junction untuk mencegah arus lalu lintas di persimpangan terkunci saat terjadi kepadatan, yang berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Artinya, bagi kendaraan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti, jika masih ada pengguna jalan dari arah lain di dalam area kotak kuning tersebut.

"Walaupun traffic light (lampu lalu lintas) sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalamnya," kata Bripka Okky Hendi Rusmana, selaku Dirlantas Polsek Serpong saat dihubungi GridOto.com, pada Kamis (12/8/2021).

Garis kotak kuning di persimpangan jalan
Istimewa
Garis kotak kuning di persimpangan jalan

Sayangnya, masih ditemukan pengendara yang melanggar marka ini saat arus lalu lintas di persimpangan jalan sedang padat-padatnya.

Begitu juga saat menunggu lampu merah, tidak sedikit dari pengendara yang sengaja berhenti di atas garis tersebut.

Baca Juga: Bukan Cuma Ganjil-Genap, Polisi Lakukan Pengawasan Dengan Sistem Patroli di 20 Titik

 

 

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Boleh Tidak Parkir Mobil di Atas Trotoar yang Lebar  

Jika pengendara memaksakan untuk masuk saat masih ada pengguna jalan lain di dalam Yellow Box Junction, maka akan ditindak karena dianggap melanggar marka jalan.

Mengacu Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar Yellow Box Junction adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Oleh karena itu, Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan.

Sebab, kesadaran masyarakat merupakan kunci utama kelancaran lalu lintas.

 

 

Bagaimana, sudah mulai paham kan?

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : NTMC Polri,NTMC Korlantas Polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa