Baca Juga: Semua Harus Tahu, Boleh Tidak Parkir Mobil di Atas Trotoar yang Lebar
Jika pengendara memaksakan untuk masuk saat masih ada pengguna jalan lain di dalam Yellow Box Junction, maka akan ditindak karena dianggap melanggar marka jalan.
Mengacu Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar Yellow Box Junction adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Oleh karena itu, Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan.
Sebab, kesadaran masyarakat merupakan kunci utama kelancaran lalu lintas.
Bagaimana, sudah mulai paham kan?
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | NTMC Polri,NTMC Korlantas Polri |
KOMENTAR