Untuk tingkat kebisingan knalpot juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan.
Jadi, penggunaan knalpot brong pada motor merupakan tindakan yang melanggar pasal 48 ayat 3 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 48 ayat 3 tertulis ada sejumlah syarat untuk kendaraan bermotor dinyatakan laik jalan, salah satunya kebisingan suara knalpot.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Penggunaan knalpot brong juga dianggap melanggar ketentuan yang sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Soalnya dalam aturan ini, motor dengan kubikasi mesin 80 cc hingga 175 cc punya batas kebisingan 80 desibel (dB).
Sementara motor yang menggunakan mesin di atas 175 cc punya batas maksimal kebisingan hingga 83 dB.
Setelah tahu aturan-aturannya, lebih baik motor sobat tidak perlu menggunakan knalpot brong lagi, sehingga pengguna jalan dan masyarakat sekitar tidak terganggu.
Lalu jangan lupa untuk selalu hati-hati di jalan dan patuhi aturan lalu lintas yang berlaku ketika berkendara.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 |
KOMENTAR