Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Biar Tahu, Enggak Punya SIM Sama Lupa Bawa Sanksinya Ternyata Beda, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Rabu, 11 Agustus 2021 | 09:35 WIB
Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta
@Tmcpoldametro
Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai sanksi kurungan penjara serta denda yang harus dibayarkan bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM.

Baca Juga: Komunitas Harley-Davidson Pilotos MC Dukung Penggolongan SIM C, Sebut Beda Motor Beda Juga Penanganannya

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Untuk itu, jika pengendara bermotor kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa