Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Biar Tahu, Enggak Punya SIM Sama Lupa Bawa Sanksinya Ternyata Beda, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Rabu, 11 Agustus 2021 | 09:35 WIB
Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta
@Tmcpoldametro
Polisi razia kendaraan gunakan knalpor brong di Jakarta

GridOto.com - Pihak kepolisian akan memberikan sanksi tilang bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), saat diminta oleh petugas.

Untuk diketahui, bahwa SIM menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Sehingga, jika ada pengendara yang tidak bisa menunjukkannya kepada petugas, maka menjadi bentuk pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, perlu diketahui bahwa ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.

Baca Juga: Besok Tanggal Merah, Bagaimana Jika Ingin Perpanjang dan Buat SIM?

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat (2) disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Dalam pasal tersebut disebutkan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.

Tetapi, kemungkinan pengemudi memiliki SIM hanya saja lupa membawanya saat mengendarai kendaraan bermotor.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Fabio Quartararo Sumringah, Ini Kelebihan Motor Baru Yamaha

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa