Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pakai Calo, Ternyata Begini Cara Mudah Bayar Pajak Mati 5 Tahun

M. Adam Samudra - Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

GridOto.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tentunya sudah menjadi hal yang wajib dilakukan setiap pemilik mobil atau motor.

Pasalnya, jika STNK mati atau pemilik tidak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilangan, dengan sanksi pidana penjara atau denda.

Bagi pemilik yang tidak membayar pajak hingga 5 tahun, maka harus segera diurus jika kendaraannya ingin kembali dipakai di jalan dengan sah. Alias jangan pakai jasa calo.

Nah, bagi pemilik kendaraan yang masih bingung dengan pengurusan pajak yang mati 5 tahun, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan berikan beberapa tipsnya.

Baca Juga: Ramai Toyota Avanza GR Limited, Berikut Harga Mobil Bekas Avanza Mulai Rp 50 Jutaan, Kondisi Pajak Hidup

Persyaratan Bayar Pajak Mati 5 Tahun

Agar tak terjadi kekurangan dokumen dan peryaratan hingga memaksa Anda bolak-balik dalam mengurusnya, maka perhatikan baik-baik persyaratannya. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

1) KTP asli disertai fotokopi KTP (sesuai STNK)

2) STNK asli disertai fotokopi STNK

3) BPKB asli disertai fotokopi BPKB​​​​​​​

"Langkah pertama dalam membayar pajak mati 5 tahun adalah langsung datang ke kantor Samsat pada hari kerja untuk membayar tunggkan terlebih dahulu," ujar Wahyu kepada GridOto.com, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?

Proses cara pembayaran 

Setelah itu, langkahnya adalah sebagai berikut:

1) Antre di loket cek nomor mesin dan rangka

2) Ikuti prosedur untuk pengecekan rangka mesin hingga selesai. Nanti Anda akan diberikan dokumen hasil pengecekan kendaraan

3) Jika sudah selesai Anda bisa ke loket pembayaran pajak, di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak tahunan.

4) Dari sana, serahkan 2 formulir tersebut kepada petugas, dan tunggulah hingga nama Anda dipanggil.

5) Biasanya petugas akan memanggil serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.

6) Bayar pajak sesuai yang disebutkan.

7) Ambil STNK baru dan pelat nomor.

8) BPKB Anda masih akan di Samsat, dan bisa diambil seminggu kemudian.

 

 

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa