Baca Juga: Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Proses cara pembayaran
Setelah itu, langkahnya adalah sebagai berikut:
1) Antre di loket cek nomor mesin dan rangka
2) Ikuti prosedur untuk pengecekan rangka mesin hingga selesai. Nanti Anda akan diberikan dokumen hasil pengecekan kendaraan
3) Jika sudah selesai Anda bisa ke loket pembayaran pajak, di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak tahunan.
4) Dari sana, serahkan 2 formulir tersebut kepada petugas, dan tunggulah hingga nama Anda dipanggil.
5) Biasanya petugas akan memanggil serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.
6) Bayar pajak sesuai yang disebutkan.
7) Ambil STNK baru dan pelat nomor.
8) BPKB Anda masih akan di Samsat, dan bisa diambil seminggu kemudian.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR