Hasilnya, dari razia yang dilakukan sejak pukul 21.00 WIB (7/8/2021) sampai 00.00 WIB (8/8/2021) mereka berhasil mengamankan 101 motor dengan berbagai model.
Mulai dari sepeda motor kelas entry level hingga model yang cukup mewah seperti Yamaha NMAX hingga Kawasaki Ninja 250.
Menurut Iptu Nahrowi, pengendara motor yang terjaring razia, langsung diberi sanksi berupa tilang.
Sementara motor-motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan ke Polres Klaten.
“Motor bisa diambil pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Sebelum diambil tentunya knalpot harus diganti dengan knalpot yang standar,” urai dia.
Operasi penertiban knalpot brong menurut Iptu Nahrowi akan terus dilakukan Polres Klaten.
Hal ini untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga sekitar dan juga pengendara lainnya.
“Kami menghimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot standar dan kurangi keluar rumah kecuali untuk urusan yang mendesak,” katanya.
“Saat ini angka konfirmasi positif COVID-19 di Klaten masih tinggi dan PPKM level IV masih diberlakukan,” tandasnya.
Kini motor-motor tersebut tertata rapi di halaman Satlantas Polres Klaten di Jalan Diponegoro No.27, Jetak Kidul, Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Terinspirasi dari Transformers, Polres Kota Kendari Sulap Puluhan Knalpot Brong Jadi Robot Raksasa
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR