Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tabrak Orang yang Menyeberang di Jalan Tol Hingga Meninggal Dunia, Siapa yang Salah?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi, seorang pejalan kaki tertabrak ketika hendak menyebrang di jalan tol
Tmc Polda Metro Jaya
Ilustrasi, seorang pejalan kaki tertabrak ketika hendak menyebrang di jalan tol

Baca Juga: Salut! Perwira Menengah Polisi Bantu Nenek-Nenek Menyebrang Jalan

Berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Lantas, apakah penabrak dapat terhidar dari pelanggaran begitu saja?

"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," katanya.

Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan, maka yang dinyatakan bersalah adalah penyeberang jalan.

Seperti yang kita tahu, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross maupun lampu lalu lintas.

Pasalnya, jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.

Oleh karena itu, penyeberang jalan malah bisa membahayakan pengguna jalan tol.

Namun, secara hukum masyarakat bisa meminta dibuatkan tempat penyeberangan melintas di atas jalan tol.

Baca Juga: Honda Vario Hendak Menyebrang Jalan Ditabrak Truk Trailer, Satu Orang Meninggal di Tempat

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa