Baca Juga: Salut! Perwira Menengah Polisi Bantu Nenek-Nenek Menyebrang Jalan
Berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Lantas, apakah penabrak dapat terhidar dari pelanggaran begitu saja?
"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," katanya.
Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan, maka yang dinyatakan bersalah adalah penyeberang jalan.
Seperti yang kita tahu, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross maupun lampu lalu lintas.
Pasalnya, jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.
Oleh karena itu, penyeberang jalan malah bisa membahayakan pengguna jalan tol.
Namun, secara hukum masyarakat bisa meminta dibuatkan tempat penyeberangan melintas di atas jalan tol.
Baca Juga: Honda Vario Hendak Menyebrang Jalan Ditabrak Truk Trailer, Satu Orang Meninggal di Tempat
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR