GridOto.com - Banyak kejadian orang yang menyeberang lalu tertabrak oleh pengendara di jalan tol hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Menyorot kejadian tersebut, sebenarnya yang salah itu penyebrrang jalan atau pengendara yang menabrak ya?
Sesuai penerapan Undang-undang Lalu Lintas, siapapun yang menyebabkan kematian karena kecelakaan jalan bisa dikenai pidana.
Namun, harus ada pembuktian lebih lanjut kepada pengguna jalan tol atau pengemudi yang menabrak itu melanggar aturan atau tidak.
"Pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/8/2021).
Nah, bisa diibaratkan orang yang bukan pengguna jalan tol dan petugas tol tersebut telah melanggar aturan karena menyeberang sembarangan.
Sebagai contoh, pengendara yang menerobos palang kereta api yang sudah tertutup merupakan sebuah hal yang salah.
Begitu pula orang yang menyeberang sembarangan di jalan tol.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR