Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Electric Mobility (ELMO)

Bengkel Modifikasi Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik Harus Bersertifikasi, Ini Syaratnya

Hendra - Kamis, 5 Agustus 2021 | 07:20 WIB
Konversi motor listrik Honda BeAT buatan Petrikbike
Naufal/GridOto.com
Konversi motor listrik Honda BeAT buatan Petrikbike

GridOto.com-  Beberapa bengkel modifikasi motor atau mobil sudah memiliki kemampuan mengubah motor bensin menjadi motor listrik

Salah satunya Petrikbike yang berhasil mengubah motor bensin menjadi motor listrik. 

Untuk mengkonversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik, bengkel modifikasi harus memiliki ssertifikasi yang dikeluarkan Menteri Perhubungan  

Jabonor, Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kemenhub mengatakan aturannya tertera dalam Peraturan Menteri No. 65 Tahun 2020. 

Yakni mengenai Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam aturan yang diundangkan pada 28 September 2020 ini mengatur syarat untuk sertifikasi bengkel. 

Dalam pasal 4 disebutkan bengkel umum yang dapat mengubah kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik dinamakan Bengkel Konversi

Bengkel konversi ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Baca Juga: Tolak Masuk Penggolongan SIM C1 untuk Pengguna Motor Listrik, Begini Tanggapan Gesits

Untuk mendapatkan label sebagai bengkel konversi harus memiliki beberapa syarat yakni:

a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.

b. Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor.

c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.

d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik,

e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.

f. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi

g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Nah, setelah memenuhi syarat tersebut bengkel umum dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pihak kementerian dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Bengkel Konversi.

Berdasarkan evaluasi, bengkel umum yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi diberikan sertifikat Bengkel Konversi.

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

CVT Motor Matic Terendam Banjir, Pertama Wajib Lakukan Hal Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa