Untuk mendapatkan label sebagai bengkel konversi harus memiliki beberapa syarat yakni:
a. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.
b. Memiliki peralatan khusus untuk Instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada Sepeda Motor.
c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik,
e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
f. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi
g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Nah, setelah memenuhi syarat tersebut bengkel umum dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Pihak kementerian dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Bengkel Konversi.
Berdasarkan evaluasi, bengkel umum yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi diberikan sertifikat Bengkel Konversi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR