Baca Juga: Memahami Kasus Debt Collector Mengambil Paksa Mobil yang Dikendarai Babinsa
Untuk itu, Fajar meminta pihak OJK dan APPI seharusnya lebih memberikan penekanan kepada pihak leasing, agar memenuhi kriteria untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan leasing.
"Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan nama pribadi bukan berbentuk badan hukum," katanya.
Menurutnya lagi, seharusnya OJK dan APPI memberikan wadah bagi rekan-rekan yang belum tergabung dalam badan hukum.
"Harapannya mereka bisa bergabung dan perlindungan hukum untuk rekan-rekan Mata Elang menjadi lebih jelas," tutup Fajar.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR