GridOto.com - Bisa dibilang sekitar 70 persen pembeli kendaraan baru dilakukan dengan kredit.
Banyak orang yang bilang kredit itu lewat perusahaan leasing.
Istilah leasing memang sering terdengar dan digunakan dengan berkembangnya sistem perkreditan yang ada di Indonesia saat ini.
Meski tingginya angka kredit kendaraan dan ramainya orang memperbincangkan leasing, tetapi masih banyak orang yang salah kaprah dengan istilah ini.
Buat kalian yang ingin kredit kendaraan harus mengetahui apa itu lembaga pembiayaan dan leasing.
Meski dirasa serupa, sejatinya lembaga pembiayaan dan leasing itu berbeda.
"Perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan adalah, leasing itu salah satu jenis dari lembaga pembiayaan," ujar Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu saat dihubungi GridOto.com, Kamis (29/7/2021).
Lembaga pembiayaan mempunyai peranan yang cukup penting dalam pembangunan dan petumbuhan ekonomi.
Sesuai dengan fungsinya, "Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," jelasnya.
Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.
Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.
Dalam perkembagannya, istilah leasing banyak diartikan salah.
Ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).
Baca Juga: Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas?
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.
Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.
Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.
Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan oleh hal-hak tersebut.
Tetapi dalam pelaksanaannya, penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.
Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet barang dapat diuangkan lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.
Kenyataannya yang terjadi saat kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.
Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu 7 Istilah Bengkel Suka Bikin Bingung Orang Awam
Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.
Jangan sampai salah kaprah ini terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.
Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR