Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kredit Kendaraan Jangan ke Leasing Tapi Lembaga Pembiayaan, Ini Beda Leasing dengan Lembaga Pembiayaan

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 29 Juli 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi kredit kendaraan.
GridOto.com
Ilustrasi kredit kendaraan.

Sesuai dengan fungsinya, "Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," jelasnya.

Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.

Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.

Dalam perkembagannya, istilah leasing banyak diartikan salah.

Ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.

Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Jika Kena Blacklist BI Checking Tapi Mau Kredit Lagi? Begini Cara Supaya Diterima Leasing

Baca Juga: Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas?

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa