Baca Juga: Bikin Baru dan Peningkatan SIM Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi
Perlu diketahui, motor roda tiga baik itu roda duanya di depan ataupun di belakang, mendapat spesifikasi ukuran uji SIM yang sama.
"Kalau roda duanya di belakang juga sama, jadi kami siap-siap mengakomodir lah nanti terbiasa dengan motor yang dimiliki," sebutnya.
Nantinya, bagi orang yang tidak terbiasa membawa kendaraan roda dua melainkan roda tiga, telah disediakan unit yang bisa digunakan untuk uji SIM.
"Kami akan mengakomodir semua spek kendaraan sesuai Peraturan Perhubungan Darat," ungkapnya.
Jadi, hasil dari pengujian spesifikasi ukuran akan dilaporkan ke Subdit SIM untuk dijadikan bahan masukan, dalam kelompok kerja penyusunan SOP turunan pelaksanaan daripada Perpol 05 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Saya hanya berusaha mensinkronkan antara spesifikasi ukuran dan materi belajar mengemudi riding dan driving center dengan standar kelulusan ujian SIM," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR