Sedangkan untuk tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.
Artinya pada tahapan ini kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM, digantikan PPN 25 persen.
Tidak heran apabila mobil dan motor akan menjadi komoditas yang paling terdampak oleh kebijakan baru ini, mengingat kendaraan bermotor mendominasi penerimaan PPnBM sebanyak 90 persen berdasarkan SPT Masa,
Bob Azam selaku Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN mengungkapkan, apabila hal tersebut direalisasikan tentu akan berdampak pada harga jual mobil baru.
"Secara keseluruhan akan meningkatkan harga kendaraan yang diproduksi dalam negeri," kata pria yang akrab disapa Bob ini kepada GridOto.com, Jumat (23/7/2021).
Bob mengungkapkan, penerapan pajak berdasarkan tingkat polusi atau carbon tax untuk kendaraan bermotor yang rencananya berlaku mulai Oktober 2021 saja akan menaikkan harga barang yang diproduksi dalam negeri.
"Seperti LCGC dari 0 persen menjadi 3 persen, Low MPV dari 10 persen ke 15 persen-40 persen tergantung emisinya, dan Medium MPV dari 20 persen menjadi 40 persen tergantung emisi," imbuhnya.
"Kalau ditambah lagi PPN yang naik dari 10 persen ke 15-25 persen, tidak terbayang berapa besar penyusutan market di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih," tutup Bob.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR