Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rencana PPnBM Kendaraan Bermotor Diganti PPN 25 Persen, Begini Tanggapan GAIKINDO

Muhammad Rizqi Pradana - Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:40 WIB
Booth Toyota di pameran otomotif Jakarta.
Raspati
Booth Toyota di pameran otomotif Jakarta.

GridOto.com - Pemerintah tengah menimbang penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan menggantinya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif.

Dalam hal ini, barang mewah termasuk mobil dan beberapa model motor akan dikenakan tarif PPN sebesar 25 persen.

Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketika dimintai tanggapannya, Jongkie D. Sugiarto selaku Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengaku belum bisa berkomentar banyak.

"Wah, kami belum bisa berkomentar lebih lanjut karena belum tahu aturan main lengkapnya seperti apa," ujar pria yang akrab disapa Jongkie ini saat dihubungi GridOto.com, pada Sabtu (24/6/2021).

Memang, pemerintah belum memberikan detail lain dari aturan pajak baru dalam pasal 7A RUU KUP tersebut.

Selain bahwa penerapan aturan pajak baru tersebut rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Wacana PPnBM Kendaraan Bermotor Diganti PPN 25 Persen, Toyota Sebut Harga Mobil Berpotensi Naik

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa