GridOto.com - Pemerintah tengah menimbang penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan menggantinya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif.
Dalam hal ini, barang mewah termasuk mobil dan beberapa model motor akan dikenakan tarif PPN sebesar 25 persen.
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketika dimintai tanggapannya, Jongkie D. Sugiarto selaku Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengaku belum bisa berkomentar banyak.
"Wah, kami belum bisa berkomentar lebih lanjut karena belum tahu aturan main lengkapnya seperti apa," ujar pria yang akrab disapa Jongkie ini saat dihubungi GridOto.com, pada Sabtu (24/6/2021).
Memang, pemerintah belum memberikan detail lain dari aturan pajak baru dalam pasal 7A RUU KUP tersebut.
Selain bahwa penerapan aturan pajak baru tersebut rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Wacana PPnBM Kendaraan Bermotor Diganti PPN 25 Persen, Toyota Sebut Harga Mobil Berpotensi Naik
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR