Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rencana Pemerintah Hapus PPnBM Kendaraan Bermotor Diganti dengan PPN 25 Persen, Ini Keuntungan yang Didapat Negara

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:50 WIB
Ilustrasi pameran mobil yang merupakan objek terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Dok. Wuling Motors
Ilustrasi pameran mobil yang merupakan objek terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sekadar informasi sob, penerimaan PPnBM selama 2015 sampai dengan 2019 berada pada kisaran Rp 9 triliun sampai dengan Rp 13 triliun.

Berdasarkan data SPT Masa, penerimaan PPnBM yang berasal dari kendaraan bermotor mendominasi lebih dari 90 persen.

Jadi kendaraan bermotor berpotensi menambah pundi-pundi negara lebih banyak jika dikenakan tarif PPN sebesar 25 persen.

Adapun, pemerintah telah mengkaji ada dua manfaat dari adanya rencana kebijakan baru tersebut.

Pertama, efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM.

Kedua, memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambah kelompok BKP yang tergolong mewah seperti barang-barang fesyen hingga elektronik yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Sehingga pada akhirnya dapat berdampak pada penambahan penerimaan negara,” sebagaimana dikutip dalam Naskah Akademik RUU KUP.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemerintah Berencana Hapus PPnBM Kendaraan Bermotor, Ganti dengan PPN 25 Persen"

Editor : Hendra
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa