Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Pengendara Wajib Tahu, Ini Syarat Administrasi Pembuatan SIM Perseorangan dan Umum

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 23 Juli 2021 | 07:18 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Semua Pengendara Harus Tahu, Kapan Aturan Pencabutan SIM Mulai Berlaku? Begini Kata Polisi

Selanjutnya adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sebagai catatan, pehomohon harus melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Langkah berikutnya, pemohon akan melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.

Terakhir, pemohon harus menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa, Begini Cara Tuntut Ganti Rugi Motor dan Mobil Terendam Banjir di Parkiran Mall atau RS

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa