Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Pengendara Wajib Tahu, Ini Syarat Administrasi Pembuatan SIM Perseorangan dan Umum

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 23 Juli 2021 | 07:18 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

GridOto.com - Bagi kamu yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), sudah sepatutnya untuk tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan SIM.

SIM sendiri menjadi bukti bahwa seseorang sudah memenuhi syarat untuk dapat mengendari kendaraan sesuai dengan golongan SIM-nya.

Lantas, apa saja yang persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pembuatan SIM?

"Pada Pasal 9 Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ada beberapa ketentuan persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, saat dijumpai di Pusdik Lantas Polri, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (21/7/2021).

"Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, pertama yang harus dilakukan adalah mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual, atau bisa juga menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik," katanya.

Sebagai informasi, ranmor perseorangan adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang atau orang tanpa dipungut bayaran.

Sedangkan ranmor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang atau barang dengan dipungut bayaran.

"Kedua, pemohon harus melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia, atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing," tutur Tora.

Baca Juga: Jangan Panik, Saat Berlaku Agustus Nanti, Pemilik Moge di Atas 500 cc Masih Boleh Menggunakan SIM C1. Tapi Ada Batas Waktunya

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Cukup Cuma E-Toll, Lewat Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Kini Mesti Pastikan Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa