Jadi, pada tahun Agustus 2022, masa toleransi sudah berakhir, pemilik Moge yang mengendarai motornya wajib memiliki SIM CII.
"Jika tidak memiliki ya melanggar," jelas AKBP Arief.
Untuk biaya, AKBP Arief mengatakan penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru.
"Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII," kata Arief.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini pembuatan SIM C memiliki biaya sebesar Rp 100.000.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR