Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Panik, Saat Berlaku Agustus Nanti, Pemilik Moge di Atas 500 cc Masih Boleh Menggunakan SIM C1. Tapi Ada Batas Waktunya

Hendra - Kamis, 22 Juli 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi penggolongan SIM C untuk moge
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi penggolongan SIM C untuk moge

Jadi, pada tahun Agustus 2022, masa toleransi sudah berakhir, pemilik Moge yang mengendarai motornya wajib memiliki SIM CII

"Jika tidak memiliki ya melanggar," jelas AKBP Arief. 

Untuk biaya, AKBP Arief mengatakan penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru.

"Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII," kata Arief.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini pembuatan SIM C memiliki biaya sebesar Rp 100.000.

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

STNK Butuh Perhatian, Terabaikan Bisa Berakibat Fatal ke Motor atau Mobil Kalian

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa