Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas?

Wisnu Andebar - Senin, 19 Juli 2021 | 14:05 WIB
Ilustrasi, both IIMS 2019
Ermiel Zulfikar
Ilustrasi, both IIMS 2019

Baca Juga: Mau Kredit Kendaraan? Pertimbangkan Hal Ini Agar Angsuran Tidak Dirasa Mencekik Yang Berujung Kredit Macet

BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," imbuhnya.

Niko menambahkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya bisa mendapatkan surat lunas apabila sisa cicilan sudah dibayar semua.

"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," pungkasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa