1. Scan KTP pemilik kendaraan
2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila di kuasakan.
3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
5. Scan Kartu Keluarga.
Editor | : | Hendra |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR