Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Pakai Ribet, Ini Langkah Blokir Kendaraan Secara Online

M. Adam Samudra - Senin, 19 Juli 2021 | 11:00 WIB
Kondisi hari terakhir pemutihan pajak kendaraan di Samsat Gresik nampak sepi
Willy Abraham
Kondisi hari terakhir pemutihan pajak kendaraan di Samsat Gresik nampak sepi

GridOto.com - Pada saat pemilik kendaraan bermotor telah menjual kendaraannya, proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau disebut dengan lapor jual kendaraan harus dilakukan. 

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru.

Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan langkah-langkah kepada wajib pajak untuk lapor jual kendaraan pribadi secara online.

Baca Juga: Asik, Jakarta Akhirnya Umumkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Lewat Tanggal Segini

"Lapor jual ini merupakan salah satu cara untuk wajib pajak dalam meningkatkan tertib dalam bayar pajak," ujar Herlina Ayu selaku Humas  Bapenda DKI Jakarta kepada GridOto.com, Senin (19/7/2021).

Ia mengatakan wajib pajak dapat membuka situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Setelah login di situs website tersebut, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan.

Baca Juga: Asik, Jakarta Akhirnya Umumkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Lewat Tanggal Segini

Lalu, pilih nomor polisi (nopol) yang ingin diblokir, dan upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas. Setelah itu, jangan lupa klik kirim, agar segera diproses oleh petugas.

Ini dia beberapa dokumen yang harus diupload wajib pajak untuk memblokir kendaraannya antara lain:

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa