Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Saja, Enggak Perlu Ribet Pergi ke Samsat Selama PPKM

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 20 Juli 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya.
10. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank.
11. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.
12. WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di teller Bank.
13. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar.
14. Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Bankjatim.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa