Maka dari itu, ketika berpapasan, kendaraan yang turun harus bisa menahan terlebih dahulu sambil menunggu kendaraan yang bergerak naik.
Andry juga mengungkapkan pengendara bisa berkomunikasi dengan cara memberi kode untuk menentukan siapa yang harus jalan duluan.
"Lakukan sinyal komunikasi (klakson) untuk beri kode saling meminta atau memberi agar kedua kendaraan yang berpapasan tetap dapat jalan dengan aman," pungkasnya.
Meski begitu, memberikan prioritas kepada kendaraan yang ingin menanjak juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 111 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertulis:
'Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki'.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR