Pada pos penyekatan di perbatasan provinsi, petugas gabungan telah memeriksa 23.197 kendaran.
Kemudian untuk kabupaten/kota petugas gabungan telah memeriksa 144.769 kendaraan.
Kombes Pol Iqbal menjelaskan, kendaraan maupun masyarakat yang boleh melintas hanya yang berkecimpung dalam sektor esensial maupun kritikal.
Contoh sektor kritikal yaitu bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.
Sementara di sektor esensial seperti bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.
Petugas akan memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut.
“Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu,” tuturnya.
Pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman.
“Tren Covid meningkat, keselamatan rakyat harus di utamakan. Mari bersama sama kita Jalankan PPKM Darurat ini dengan kesadaran , ikuti Aturannya , patuhi petugas sehingga berhasi, tetap Wajib Prokes 5M. Masker di Dobeli. Jaga jarak,” tandasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR