Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Angkut Penumpang Tanpa Cek Kesehatan Selama PPKM Darurat, 36 Armada Bus Diciduk Ditlantas Polda Metro Jaya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 18 Juli 2021 | 07:36 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menunjukkan 36 bus yang diamankan polisi karena melanggar aturan PPKM
Korlantas.polri.go.id
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menunjukkan 36 bus yang diamankan polisi karena melanggar aturan PPKM

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bus-bus tersebut kedapatan tidak berangkat dari terminal yang telah ditetapkan selama PPKM.

Melansir Korlantas.polri.go.id, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak bus kurang tegas dalam penerapan protokol kesehatan.

"Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek dan lain sebagainya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Selain itu, para penumpang juga tak melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan perjalan.

Jadi tak diketahui apakah penumpang bus itu terpapar Covid-19 atau tidak.

Dokumen lain seperti kartu vaksin juga tak dihiraukan.

“Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya,” tambah dia.

Baca Juga: Pasang Pengeras Suara di Sejumlah CCTV, Dishub Gianyar Tegur Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Setiap Bulannya

Menurutnya, keteledoran tersebut berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya sesama penumpang di dalam perjalanan tersebut, tetapi juga di daerah tujuan.

Terkait trayek, Kombes Pol Sambodo menerangkan sopir bus dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan.

“Seharusnya sudah di setiap bus ini ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yg tercantum dalam kartu pengawasan,” tuturnya.

“Nah mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melakukan pelanggaran trayek,” terang KombesPol Sambodo.

Atas pelanggaran tersebut, para sopir bus dikenai tilang sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Mereka terancaman dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Baca Juga: Jumlah Truk Pelanggar Batas Muatan Diklaim Menurun di Jawa Barat, Ini Komentar Menhub

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Korlantas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Malah Kena Masalah, Juara MotoGP 2024 Jorge Martin Angkat Bicara

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa