Menurutnya, keteledoran tersebut berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya sesama penumpang di dalam perjalanan tersebut, tetapi juga di daerah tujuan.
Terkait trayek, Kombes Pol Sambodo menerangkan sopir bus dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan.
“Seharusnya sudah di setiap bus ini ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yg tercantum dalam kartu pengawasan,” tuturnya.
“Nah mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melakukan pelanggaran trayek,” terang KombesPol Sambodo.
Atas pelanggaran tersebut, para sopir bus dikenai tilang sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Mereka terancaman dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Baca Juga: Jumlah Truk Pelanggar Batas Muatan Diklaim Menurun di Jawa Barat, Ini Komentar Menhub
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR