GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bus-bus tersebut kedapatan tidak berangkat dari terminal yang telah ditetapkan selama PPKM.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak bus kurang tegas dalam penerapan protokol kesehatan.
"Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek dan lain sebagainya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Selain itu, para penumpang juga tak melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan perjalan.
Jadi tak diketahui apakah penumpang bus itu terpapar Covid-19 atau tidak.
Dokumen lain seperti kartu vaksin juga tak dihiraukan.
“Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya,” tambah dia.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR