Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kepengin Indonesia Jadi Pemain 'Inti' Industri Kendaraan Listrik, Ini Upaya yang Diambil Pemerintah

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 16 Juli 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi penggunaan motor listrik di instansi pemerintahan
TribunMadura,com/ Ali Hafidz Syahbana
Ilustrasi penggunaan motor listrik di instansi pemerintahan

Lalu untuk pembelian kendaraan listrik secara kredit ditetapkan uang muka minimum sebesar 0 persen dengan suku bunga rendah yang dijelaskan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020.

Dalam aturan itu juga disebutkan ada diskon penyambungan hingga penambahan daya listrik untuk meningkatkan kemampuan listrik rumah mengisi daya baterai EV.

“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” jelas Menperin.

Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong industrialisasi EV.

Editor : Fendi
Sumber : kemenperin.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pelakunya Seorang Test Rider, Inilah Rajanya Top Speed di MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa