Lalu untuk pembelian kendaraan listrik secara kredit ditetapkan uang muka minimum sebesar 0 persen dengan suku bunga rendah yang dijelaskan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020.
Dalam aturan itu juga disebutkan ada diskon penyambungan hingga penambahan daya listrik untuk meningkatkan kemampuan listrik rumah mengisi daya baterai EV.
“Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020),” jelas Menperin.
Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong industrialisasi EV.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | kemenperin.go.id |
KOMENTAR