Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudahnya Membayar Denda Tilang Elektronik Setelah Putusan Dikeluarkan

Hendra - Senin, 12 Juli 2021 | 09:24 WIB
Tilang elektronik (E-TLE) berlaku nasional
Adam Samudra
Tilang elektronik (E-TLE) berlaku nasional

Di halaman pembayaran ini ada menu panduan pembayaran.

Sobat bisa klik panduan pembayaran baik melalui ATM, Internet Banking atau Teller.

Pilihan bank-nya juga banyak.

Bisa menggunakan Bank pemerintah seperti BRI, Mandiri, BNI, atau Bank lainnya seperti BCA maupun CIMB Niaga.

Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Tahap Dua Segera Berlaku, Ini Kata Korlantas Polri

Kebetulan GridOto menggunakan pembayaran dengan menggunakan Internet Banking BCA.

Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan
Hendra
Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan

Setelah login di website klik bca, pilih menu pembayaran.

Kemudian itu pilih menu pajak, pada menu jenis pajak pilih penerimaan negara.

Lalu masukkan kode pembayaran.

Secara otomatis nilai denda akan tertera dan sobat tinggal masukkan password token BCA.

Selesai, dan sobat bisa cek lagi pada situs Kejaksaan tadi status pembayaran sobat.

Secara otomatis jika sudah membayar akan tertulis Sudah Dibayar beserta tanggal dan jam pembayaran.

Mudah kan.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa