"Kalau dirinci yang 19,5 persen ini, ini sebenarnya komponennya itu ada biaya lelang 2 persen, kemudian bea pencacahan 2,5 persen, kemudian jasa pra lelang 15 persen," ujar Max saat Ngobrol Virtual bersama Otomotifgroup, Jumat (9/7/2021).
"Jadi kalau kita total itu adalah 19,5 persen dari harga yang terbentuk," katanya.
Sementara untuk lelang barang status BTD, dijelaskan oleh Max kalau 5,5 persen itu berupa PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Sedangkan biaya sewa gudang nanti akan disampaikan di pengumuman, jadi di pengumuman itu sudah ada biaya sewa gudang untuk plot mobil," tutur Max.
Baca Juga: Biar Ga Salah Paham, Bea Cukai Tanjung Priok Punya Dua Jenis Barang Lelang, Simak Nih Penjelasannya
"Jadi nanti ketahuan berapa yang harus dibayarkan sewa gudangnya jika menang lelang, jadi transparant dan semua terbuka dan bisa dihitung dari awal," tandasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR