Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Biaya-biaya Lain yang Harus Dibayarkan Jika Menang Lelang Bea Cukai, Totalnya Bisa Mencapai 19,5 Persen Dari Harga Terbentuk

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:10 WIB
Ilustrasi. Bea Cukai lelang Ford Mustang GT350 (warna merah)
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi. Bea Cukai lelang Ford Mustang GT350 (warna merah)

"Kalau dirinci yang 19,5 persen ini, ini sebenarnya komponennya itu ada biaya lelang 2 persen, kemudian bea pencacahan 2,5 persen, kemudian jasa pra lelang 15 persen," ujar Max saat Ngobrol Virtual bersama Otomotifgroup, Jumat (9/7/2021).

"Jadi kalau kita total itu adalah 19,5 persen dari harga yang terbentuk," katanya.

Sementara untuk lelang barang status BTD, dijelaskan oleh Max kalau 5,5 persen itu berupa PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Sedangkan biaya sewa gudang nanti akan disampaikan di pengumuman, jadi di pengumuman itu sudah ada biaya sewa gudang untuk plot mobil," tutur Max.

Baca Juga: Biar Ga Salah Paham, Bea Cukai Tanjung Priok Punya Dua Jenis Barang Lelang, Simak Nih Penjelasannya

"Jadi nanti ketahuan berapa yang harus dibayarkan sewa gudangnya jika menang lelang, jadi transparant dan semua terbuka dan bisa dihitung dari awal," tandasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kejari Sita 7 Bus, 2 Avanza dan Satu Pajero Sport di Ponorogo, BOS SMK 2 PGRI Bermasalah

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa