Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Punya Empati, Lagi PPKM Darurat Malah Gelar Balap Liar, Ini Daftar Sanksi Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:55 WIB
Polisi bubarkan aksi balap liar yang terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/07/2021).
Instagram @tmcpoldametro
Polisi bubarkan aksi balap liar yang terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/07/2021).

GridOto.com - Adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali memang membuat ruas jalan di beberapa wilayah Indonesia lenggang.

Sayangnya, kondisi itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pengendara yang tidak bertanggung jawab dengan menggelar aksi balap liar.

Seperti baru-baru ini polisi membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh beberapa pemuda di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta pada Sabtu (10/07/2021) pukul 03.50 tadi.

Dari video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, terlihat deretan mobil mewah dari beberapa merek terlibat dalam aksi balap liar tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Padahal, balap liar merupakan kegiatan yang bisa membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

Tidak hanya itu, aksi balap liar juga diketahui melanggar sejumlah aturan yang berlaku.

Mulai dari pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dua poin yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Poin pertama yakni mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan di jalan raya.

Lalu poin kedua disebutkan bahwa pengendara dilarang untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

Baca Juga: Jangan Ditiru, Nekat Balap Liar Saat PPKM, 31 Motor Langsung Diciduk Polisi

Apabila kedapatan melanggar poin kedua, maka pelaku balap liar bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasar 297 lo.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi pasal 297.

Selain itu, pelaku juga bisa saja dijerat dengan pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) karena menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Adapun sanksi dari pelanggaran aturan ini yakni ancaman kurungan tiga hari atau dendan maksimal Rp 225 ribu.

Setelah tahu aturan dan sanksinya, lebih baik ditaati serta jangan mencoba untuk melakukan aksi balap liar, apalagi saat PPKM Darurat Jawa Bali.

Editor : Hendra
Sumber : kuhp,instagram @tmcpoldametro,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa