Apabila kedapatan melanggar poin kedua, maka pelaku balap liar bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasar 297 lo.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi pasal 297.
Selain itu, pelaku juga bisa saja dijerat dengan pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) karena menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Adapun sanksi dari pelanggaran aturan ini yakni ancaman kurungan tiga hari atau dendan maksimal Rp 225 ribu.
Setelah tahu aturan dan sanksinya, lebih baik ditaati serta jangan mencoba untuk melakukan aksi balap liar, apalagi saat PPKM Darurat Jawa Bali.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | kuhp,instagram @tmcpoldametro,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR