Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan SIM Keliling di Serang Kota Masih Dibuka di Tengah PPKM, Simak Jam Operasional dan Lokasinya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 10 Juli 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling
Ntmcpolri.info
Ilustrasi layanan SIM Keliling

Oh iya, SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.

Sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 75 ribu.

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Ada Inovasi Terbaru Jika SIM Mati Diingatkan Lewat SMS dan Email, Ini Kata Korlantas Polri 

Selain uang, sobat juga harus membawa syarat yangdibutuhkan.

Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan fotokopiannya, serta bukti cek kesehatan.

Editor : Hendra
Sumber : Korlantas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa